Perpres Emisi Gas Rumah Kaca segera diperbarui
Sistem kelembagaan juga sudah berubah antara Perpres tersebut dengan kondisi sekarang."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia segera memperbarui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) untuk mencapai target Indonesia Hijau di 2030.
Bappenas Akan Realisasikan RPJMN “Hijau” Tahun 2020 - 2024
Jakarta – “Sebenarnya sudah lama Bappenas ingin menghijaukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), namun baru akan bisa terlaksana di 2020-2024.” Demikian isi pidato Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Ir. Medrilzam, M.Prof.Econ, Ph.D., pada pembukaan Lokakarya Nasional Percepatan Restorasi Di Indonesia : Pengenalan Restore+ dan Pembelajaran Restorasi Bentang Lahan, Selasa (6/6) di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.
More Articles...
Profil Sekretariat RAN-GRK
Developing Indonesia's Climate Mitigation Policy post 2020 through RAN-GRK Review (Video)
Developing Indonesian Climate Mitigation Policy 2020 - 2030 Download
Laporan Pelaksanaan PERPRES NO. 61/2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Tahun 2015 Download
Pedoman Kaji Ulang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Download
Pedoman Umum & Petunjuk Teknis 2015
- Bidang Berbasis Lahan
Download
- Bidang Berbasis Energi
Download
- Bidang Berbasis Pengelolaan Limbah
Download